Yusuf Mansur Menang di Pengadilan Atas Gugatan Pekerja Migran Hong Kong, Wirda Mansur: Inilah Ayahku

Pendakwah Yusuf Mansur, dinyatakan menang atas kasus investasi tanah yang dilaporkan para pekerja migran Hong Kong.

Dalam sidang yang digelar 22 Juni 2022, gugatan para pekerja migran Hongkong yang merasa dirugikan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Tangerang.

“Dengan ini kami mengabulkan eksepsi tergugat bahwa pokok perkara tidak dapat diterima,” kata hakim ketua dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Indosiar.

Ustaz Yusuf Mansur yang kini berada di Mesir tidak menutup rasa bahagianya karena gugatan tersebut ditolak majelis hakim.

“Alhamdulillaah. dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make Falsafah Jawa aja… “Menang tanpa ngasorake…”. Menang tanpa bersorak sorai. Tanpa menghina kawan. Ga ada lawan juga. Sodara semua,” kata Yusuf Mansur dalam unggahan Instagram @yusufmansurnew.

Kebahagian Yusuf Mansur itu turut dikomentari oleh anaknya, Wirda Mansur yang turut bangga karena ayahnya lolos dari jeratan hukum.

“Alhamdulillah wa syukurilah, inilah Ayahku,” ucap Wirda Mansur dalam unggahan Insta Story @wirda_mansur.

Menurut Wirda Mansur, ayahnya selalu berbesar hati menerima ujian, dan hasilnya turut dirasakan saat ini.

“Gak pernah gak nerima dan selaluuu aja berbesar hati, wis, Allah sebaik-baiknya pelindung, penolong, pengampun dan pemberi rahmat,” ucap Wirda Mansur melanjutkan.

Meski lolos dari satu jeratan hukum Yusuf Mansur masih memiliki beberapa kasus hukum di pengadilan.

“Masih ada kasus lain yang sedang berjalan di pengadilan… Semoga kelak menjadi ilmu dan hikmah, dan kearifan2, yang bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia…,” kata Yusuf Mansur.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed