Juragan 99 Kalah di Pengadilan, Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar

Dikarenakan Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan Juragan 99 menghentikan produksi produk MS Glow di seluruh indonesia.

PN Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan PT PSTore Glow Bersinar Indonesia terhadap merek dagang MS Glow.
Disamping itu pengadilan menyuruh Juragan 99 bayar kerugian senilai Rp 37,99 M kepada PS Glow.

Selain itu Juragan 99 tanpa hak dianggap melawan hukum pada merek dagang MS Glow.

Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus MS Glow dengan PS Store.

Sebelumnya, PN Niaga Surabaya memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksi dan penjualan usai mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow).

“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi,” kata Shandy lewat siaran pers,

Shandy yakin pihaknya yang pertama kali menggunakan merek dagang MS Glow, yakni sejak 2013. Oleh karena itu, upaya kasasi akan diajukan.

Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” kata dia.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed